Mendirikan suatu bangunan di suatu tempat kini harus memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Utamanya, tanah yang dimiliki memiliki legalitas secara hukum dan terdaftar di BPN. Diantaranya seperti AJB, SHM hingga PPJB yang masing-masing terdapat perbedaan AJB, SHM dan PPJB.
Apa Itu AJB dan Apa Perbedaan AJB, SHM Serta PPJB
Perlu anda ketahui ketiga istilah baik AJB, SHM hingga PPJB adalah istilah yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah. Hal ini harus anda miliki sebagai bukti bahwa tanah tersebut milik anda. Selain itu, kepemilikan surat-surat tersebut agar terhindar dari persengketaan.
Mengenai AJB dan perbedaannya dengan SHM dan PPJB dapat anda ketahui pada pembahasan berikut ini.
Mengenal AJB
AJB atau Akta Jual Beli merupakan dokumen tertulis yang termasuk bagian dari aktivitas jual beli tanah ataupun bangunan yang sah di mata hukum. Pembuatan AJB tidak hanya diketik seseorang saja, tetapi harus menghadirkan PPAT sebagai pihak pejabat hukum.
AJB sendiri berfungsi sebagai bukti otentik bahwa anda telah melakukan jual beli tanah atau mengalihkan hak kepemilikan tanah bangunan. Pembuatan AJB yang didampingi oleh PPAT memuat sejumlah syarat yang harus dipenuhi baik sang penjual tanah maupun yang membeli.
Syarat Pembuatan AJB
Ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi dalam pembuatan Akta Jual Beli. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentan Pendaftaran Tanah. Untuk syarat dokumen lebih detilnya, diantaranya adalah :
- Syarat dokumen penjual
- Fotocopy identitas diri suami dan istri (KTP)
- fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy surat nikah apabila penjual telah berstatus memiliki keluarga
- Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Sertikat tanah yang asli
- Bukti pelunasan tanah dan bangunan apabila pernah dijadikan jaminan kredit bank
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan selama 5 tahun terakhir (dilengkapi surat tanda terima setoran / STTS)
- Syarat dokumen pembeli
- Fotocopy identitas diri (jika sudah berkeluarga, lampirkan milik suami dan istri)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Fotocopy akta nikah (jika sudah berkeluarga)
- Surat salinan kewarganegaraan Indonesia (apabila berganti nama atau keturunan WNI)
Perbedaan AJB dengan SHM dan PPJB
Setelah mengetahui tentang Akta Jual Beli atau AJB, maka anda juga perlu mengetahui dokumen kepemilikan tanah lainnya seperti SHM dan PPJB. Lalu apa perbedaan AJB, SHM dan PPJB? Ketiga dokumen tersebut memiliki kemiripan dan juga penting untuk bukti kepemilikan property yang sah.
Perbedaan pertama dari AJB dengan SHM yakni terletak dalam pernyataan di dalamnya. AJB sebagai akta yang menyatakan adanya peralihan tanah dari penjual kepada pembeli baru. Berbeda dengan SHM (Surat Hak Milik) yang merupakan kepemilikan property sah dan dapat diwariskan.
Jika AJB adalah bukti dokumen otentik yang berguna tanpa batas waktu, PPJB berbalikan dengan AJB. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) merupakan dokumen akta namun tidak otentik dari pengikatan jual beli properti. PPJB bersifat sementara yang dibuat tanpa didampingi oleh PPAT.
Itulah pembahasan mengenai apa itu AJB beserta perbedaan AJB, SHM dan PPJB yang dapat anda ketahui. Kepemilikan surat-surat tanah dan bangunan seperti AJB, SHM dan PPJB ini penting untuk anda miliki. Hal ini untuk menghindarkan dari sengketa tanah atau permasalahan lainnya yang terkait.




