DomaiNesia
DomaiNesia

Apa Itu Notaris? Pengertian, Jenis dan Wewenangnya

notaris
DomaiNesia

Bagi anda yang memiliki persoalan hukum, biasanya anda akan membutuhkan bantuan dari pejabat hukum misalnya seperti notaris. Notaris sendiri mudah ditemukan di setiap daerah yang mana anda perlu mengetahui pengertian notaris, jenis dan wewenangnya agar tak salah.

Apa Itu Notaris? Pengertian, Jenis dan Wewenangnya

Notaris yang membuka praktek di berbagai tempat ini tentunya sudah memiliki legalisasi secara hukum. Umumnya mereka para notaris akan menjadi penengah atau saksi yang resmi di mata hukum. Adapun pembahasan lebih jelas terkait notaris dapat anda ketahui sebagai berikut.

Pengertian Notaris

Secara istilah, notaris diambil dari kata notarius yang merupakan keahlian seseorang dalam menulis secara cepat atau istilah lainnya adalah stenographer. Namun notaris dapat diartikan sebagai pejabat hukum yang memiliki membantu masyarakat untuk urusan hukum perdata.

Misalnya anda hendak melakukan perjanjian, membuat ketetapan atau perbuatan secara tertulis yang mana notaris ini sebagai pihak yang mengesahkan dan resmi di mata hukum. namun jabatan sebagai notaris tidak masuk dalam lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Hal ini karena notaris memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat. Hanya saja perbedaannya hanya memiliki kewenangan yang sah dan dilantik langsung oleh hukum. Selain notaris, anda pasti tahu jabatan lainnya yang hampir sama dengan notaris, yakni PPAT.

Jenis-Jenis Notaris

Secara umum dalam pengertian notaris, jenis dan wewenangnya, notaris memiliki 2 jenisnya dengan ciri kewenangannya masing-masing. Diantaranya adalah notaris civil law dan notaris common law. Notaris civil law adalah notaris yang mampu melayani kebutuhan hukum bagi masyarakat umum. 

Notaris civil law ini memperoleh honornya dari masyarakat umum pula. Proses pengangkatan dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Notaris jenis ini dianut oleh Indonesia, yang mana juga terbagi menjadi 2 pula yakni notaris dan PPAT (Pejabat Pembuatan Akta Tanah).

Jenis yang kedua adalah notaris common law yang mana para pejabat notaris tak diangkat secara resmi oleh pejabat atau penguasanya. Selain itu, akta yang dibuat notaris ini tidak dalam bentuk tertentu. Notaris common law hanya dianut oleh negara Inggris serta Skandinavia.

Tugas Notaris

Dalam menjalankan pekerjaannya, notaris memiliki tugas-tugas yang berkaitan erat dengan hukum. Terutama dalam melayani kebutuhan masyarakat luas. Adapun tugas-tugas dari pejabat notaris diantaranya :

  1. Mendaftarkan sekumpulan surat-surat yang ditandatangani ke dalam buku waarmerking.
  2. Mengesahkan dan mencocokkan surat asli dengan salinannya.
  3. Membuatkan akta lelang.
  4. Membuat akta pertanahan (dilakukan notaris PPAT).
  5. Membuat salinan surat asli bertandatangan sama persis dengan aslinya.
  6. Mengoreksi kesalahan tulis atau pengetikan pada surat atau akta yang telah ditandatangani.
  7. Membuat berita acara dan catatan terkait minuta akta yang mana disertai dengan tanggal dan  nomor berita acara.

Wewenang Notaris

Kewenangan tugas menjadi pejabat notaris telah diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2014 pasal 15. Bunyinya bahwa notaris berwenang untuk membuat akta secara otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian serra penetapan yang diharuskan oleh peraturan per-UU.

Notaris juga berwenang untuk menjamin adanya kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan salinan, grosse serta kutipan akta. Semua itu dilakukan sepanjang tak di kecualikan kepada pejabat hukum lainnya yang telah ditetapkan perundang-undangan.

Demikian pembahasan mengenai pengertian notaris, jenis dan wewenangnya yang dapat anda ketahui. Tidak banyak orang yang paham betul mengenai fungsi pejabat-pejabat hukum seperti notaris. Maka dari itu, perlu bagi anda meningkatkan literasi hukum agar lebih bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *